Penceramah Makassar Pukau Masyarakat Kota Kendari
Wednesday, August 26, 2009
Kendari (ANTARA News) - Ceramah agama yang disampaikan Ustad asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) H Muh Nur, yang berlangsung di Lapangan parkir Eks MTQ Nasional Kota Kendari, Selasa malam memukau ribuan umat Islam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ceramah agama dengan sesekali menggunakan bahasa daerah Bugis-Makassar itu, membuat warga yang melintas di depang Kantor Wali Kota Kendari itu langsung menyaksikan.
Kendaraan umum yang melewati jalan protokol itu macet sehingga petugas kepolisian kota langsung mengarahkan semua kendaraan ke jalan lain karena di depan lapangan parkir itu dipadati kendaraan pribadi roda empat dan roda dua yang baru saja pulang melaksanakan shalat tarawih di masjid-masjid untuk menyaksikan ustadz yang ceramahnya mempesonakan itu.
Pesan-pesan dakwah yang disampaikan ustadz, Muh Nur memang tidak seperti yang biasanya disampaikan para ustadz dan Kiai yang sifatnya monoton. Ceramah yang disampaikan itu adalah hampir semua terkait dengan kehidupan dan tingkah laku masyarakat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perintah dan larangan dari Allah SWT.
Apalagi dengan penampilan dan wajah yang lucu bagaikan pelawak, sehingga hadirin tidak merasa bosan untuk mendengar pesan-pesan yang disampaikannya. Tema yang disampaikan itu sangat terkait dengan gaya dan pola hidup masyarakat yang banyak melanggar dari kaidah Islam.
Ia mengatakan, orang yang berpuasa di bulan Suci Ramadhan mempunyai banyak makna serta manfaat bagi mereka yang memahaminya. Artinya puasa tidak hanya menahan lapar dan haus tetapi di dalamnya mengandung makna yang tidak dimiliki bagi kaum nonmuslim.
Sementara Ramadhan sendiri mengandung tiga pengertian yakni `ra` adalah Rahmat Allah, `ma` adalah magfirah (Ampunan dari Allah ) dan `dhan` adalah tebusan dosa-dosa yang telah dibuat oleh hamba.
Dengan demikian, kata Nur, bila umat Islam yang sudah balig (cukup umur) tidak melaksanakan puasa selama satu bulan penuh maka merekalah tergolong sebagai orang-orang yang rugi.(*)
Sebaiknya anda baca :
MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis
Pengemis di Gorontalo Pertanyakan Fatma MUI
Pengemis di Gorontalo Pertanyakan Fatma MUI
Gorontalo (ANTARA News) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa mengemis itu haram, dipertanykan oleh kalangan pengemis di daerah itu, karena dinilai menyulitkan untuk memperoleh rezeki.
Irmayati (56) salah seorang pengemis saat ditemui ANTARA, Selasa mengatakan bahwa pernyatan MUI tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat menyulitkan para pangemis untuk memperoleh rezeki.
Menurut dia, pekerjaan mengemis tersebut tidak bertentangan dengan agama, sebab rezeki yang diperoleh adalah hasil belas kasihan masyarakat dan tidak memaksa untuk diberikan.
"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu barang kepada kami," kata Irmayati.
Hal serupa juga diungkapkan Udin (50) bahwa, pekerjaan mengemis tersebut mulia jika dibandingkan dengan mencuri, sebeb mengemis tersebut tidak pernah menyulitkan orang lain.
"Pekerjaan mengemis lebih baik jika dibandingkan dengan mencuri," kata Udin.
Dia mengatakan bahwa, jika pernyataan MUI tersebut memang mendasar, maka seluruh pengemis didaerah itu akan berhenti untuk tidak meminta-minta.
"Jika pernyatan MUI tersebut memang sesuai ajaran agama, maka kami akan berhenti untuk meminta-minta," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pengemis akan berhenti, namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pamberian, atau sedekah dari seseorang.
"Kami tidak akan meminta-minta lagi namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pemberian orang," tambahnya.(*)
Berita Terkait :
MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis
MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis
Tuesday, August 25, 2009
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah peringatan bagi para pengemis diembuskan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram mengemis. Tindakan meminta-minta itu dinilai sebagai hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8).
Pengemis menjamur memasuki Ramadan ini. Pemandangan itu banyak menghiasi perempatan jalan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Sebagian pengemis membawa serta keluarga, terutama bayi di bawah lima tahun. Di beberapa masjid besar seperti di Masjid Istiqlal, Jakarta, pengemis banyak berkeliaran.
Sebelum muncul fatwa MUI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan mengemis, mengamen, atau mengasong dagangan sejak dua tahun silam. Pada Peraturan Daerah DKI Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu bahkan ditegaskan larangan membeli atau memberi kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Departemen Sosial mempunyai beberapa cara mengatasi masalah ini. "Departemen Sosial mempunyai suatu program untuk membawa mereka ke perumahan, memberikan pendidikan ketrampilan kepada mereka agar mereka tidak mengemis lagi," jelas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie.
Fatwa haram mengemis diungkapkan Ketua MUI Sumenep, Syafraji, pada 12 Agustus silam. Keputusan ini sudah lama diumumkan tapi banyak yang tak peduli. Mengemis dinilai menghinakan diri sendiri dan merugikan orang lain. Menurut Syafraji, mengemis juga termasuk aktivitas bermalas-malasan yang dilarang Islam. MUI Sumenep sudah menyebarkan fatwa haram mengemis pada jajaran MUI di tiap kecamatan. Nantinya, fatwa itu akan disebar lagi pada tokoh agama dan masyarakat. Simak video berikut.(AIS/LUC)
Setelah Diprotes MUI, The Master Stop di Season 4
Tuesday, August 18, 2009
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengharamkan acara The Master. Setelah penayangan Season 4, The Master distop. Apakah penghentian ini berkaitan dengan fatwa haram MUI?
"Distopnya acara The Master bukan karena MUI. Tidak ada hubungan dengan itu. Memang banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dikerjakan. Termasuk anggapan bahwa The Master memakai klenik," kata Deddy Corbuzier, dalam jumpa pers di Hard Rock Cafe, Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Setelah ada fatwa tersebut, Deddy mengaku, sempat datang ke kantor MUI. Di sana dia mempertunjukkan kebolehan bermain sulap. Ilusionis ini membutikan bahwa sulap merupakan trik, bukan magic.
"Saya sendiri datang ke MUI terkait fatwa haram tayangan ini. Saya main sulap di sana. Sebenarnya saya juga bingung. Sulap kalau dikasih tahu rahasianya, tidak lagi menarik. Bisa dibilang, mereka tidak punya landasan. Kalau setiap trik kita kasih tahu, tidak bisa. Yang pasti saya tegaskan, tidak percaya hal gaib. Ini murni entertain," tegas Deddy.
Walau menampik adanya unsur klenik dan gaib, Deddy tak memungkiri bahwa tayangan The Master memang tidak patut ditonton anak-anak.
"Kita sepakat dengan MUI, bagaimana kalau adegannya ditiru oleh anak-anak. Makanya kita bilang, ini tayangan untuk orang dewasa," jelasnya.
Dihentikannya The Master bukan berarti tidak ada lagi tayangan tersebut. Deddy menjanjikan The Master akan kembali tayang pada 2010.
"Mungkin juga akan ada The Master on Street. Jadi tidak ada lagi pertandingan antara kandidat. Semua peserta The Master tinggal show saja," tandasnya. (ang)
Sumber : www.okezone.com